Dalam aturan kode etik KPK, KEP-06/P.KPK/02/2004 pasal 6 ayat 1 huruf R, S, T, dan U diatur jelas mengenai hal yang bersifat pribadi. Aturan tersebut yakni:
(R). Memberitahukan kepada pimpinan lainnya mengenai pertemuan dengan pihak lain yang akan dan telah dilaksanakan, baik sendiri atau bersama, baik dalam hubungan dengan tugas maupun tidak
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(T). Independensi dalam penampilan fisik antara lain diwujudkan dalam bentuk tidak menunjukkan kedekatan dengan siapa pun di depan publik
(U). Membatasi pertemuan di ruang publik seperti di hotel, restoran atau lobi kantor atau hotel, atau di ruang publik lainnya, dan
(V). memberitahukan kepada Pimpinan yang lain mengenai keluarga, kawan, dan pihak-pihak lain yang secara intensif masih berkomunikasi.
Aturan kode etik ini pun dirinci lagi dalam penjelasan-penjelasan, misalnya, pengecualian untuk menolak dibayari makan, biaya akomodasi, dan bentuk kesenangan (entertainment) lainnya oleh atau dari siapa pun, berlaku bila diundang oleh keluarga, atau sanak saudara, atau teman sejawat pimpinan.
Demikian pula dengan kewajiban yang mengesampingkan kepentingan pribadi atau golongan dan bersikap independen, pimpinan KPK wajib memutuskan hubungan emosional dengan lembaga tempat pimpinan bekerja sebelumnya semata-mata demi tidak goyahnya sikap independen dan obyektif dalam pengambilan keputusan.
Selain itu, seorang pimpinan KPK juga hendaknya sedini mungkin memberitahukan kepada anggota pimpinan yang lain, saat seorang atau pihak yang dicurigai bakal menjadi tersangka, ternyata dikenalnya sebagai rekan usaha, teman, sahabat, kerabat, bekas teman sejawat profesi, atau sesama anggota perkumpulan, lembaga, komunitas atau organisasi lain. Dan setelah pemberitahuan anggota pimpinan yang bersangkutan serta merta lepas sama sekali dalam kasus tersebut.
Untuk pelanggaran kode etik, akan diberikan sanksi oleh Komisi Kode Etik yang terdiri dari penasihat KPK, pimpinan, dan pihak luar yang kompeten. Informasi yang diperoleh detikcom dari KPK, pada Kamis (7/5/2009), aturan kode etik ini masih diterapkan.
(ndr/nrl)










































