Dalam aturan KEP-06/P.KPK/02/2004 pasal 6 ayat 2 huruf d, jelas-jelas dinyatakan bila Ketua dan Pimpinan KPK dilarang bermain golf.
"Dilarang bermain golf dengan pihak atau pihak-pihak yang secara langsung atau tidak langsung berpotensi menimbulkan benturan kepentingan sekecil apapun."
Namun, larangan bermain golf ini ada pengecualian. Pimpinan KPK boleh bermain golf bila bersama dengan istri, sanak saudara atau sejawat pimpinan KPK lainnya.
Bermain golf dilarang dengan alasan bahwa olahraga golf dipersepsikan masyarakat umum sebagai olahraga yang mahal dan eksklusif dan menjadi ajang lobi dan perilaku lain yang bertentangan dengan misi KPK.
Kemudian atas dasar itu, disepakati etika untuk melarang bermain golf, kecuali bersama istri, sanak saudara dan sejawat KPK. Dan tentunya bagi pimpinan yang melanggar aturan ini, juga akan diberikan sanksi yang dibentuk oleh komisi kode etik.
Konfirmasi yang didapatkan detikcom dari KPK, kamis (7/5/2009), kode etik yang ditetapkan pada 2004 ini masih berlaku hingga sekarang.
(ndr/asy)











































