Penggerebekan tersebut terjadi pada Rabu 6 Mei 2009 dini hari.
"Satu tersangka kita amankan dari lokasi itu berinisial LF," kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Arman Depari dihubungi wartawan, Kamis (7/5/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penggerebekan tersebut merupakan pengembangan dari penggerebekan pabrik ekstasi yang di Depok tiga hari lalu.
Tersangka diduga merupakan satu jaringan Depok, Jawa Barat, Grogol, Jakarta Barat, Jepara, Jawa Tengah, Medan, Sumatera Utara dan Surabaya, Jawa Timur. Tersangka kini diamankan di Polda Jawa Timur.
"Kita serahkan tersangka ke Polda Jawa Timur karena ditangkapnya di sana," kata Arman.
Tersangka diancam dengan UU Psikotropika. Hukuman di atas 5 tahun penjara siap menantinya.
(mei/aan)










































