"Seusai dengan kesepakatan para penyidik dan pengacara, jadi untuk hari ini Pak Antasari istirahat dulu satu hari," kata kuasa hukum Antasari Azhar, M Assegaf, saat dihubungi wartawan, Kamis (7/5/2009).
Assegaf mengatakan, pemeriksaan kemungkinan akan dilanjutkan kembali Jumat (8/5/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Antasari resmi ditahan dijadikan tersangka pembunuhan Nasrudin sejak Senin 4 Mei. Antasari ditahan di Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya di Blok A10.
Antasari diduga sebagai otak pembunuhan Nasrudin. Antasari dan 8 tersangka lainnya dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati.
(mei/aan)











































