Korupsi (KPK) menonaktifkan Antasari Ashar dari posisi Ketua KPK terkait kasus pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen.
"Kami melaksanakan tugas pengawasan DPR terhadap UU 30 tahun 2002 tentang KPK," tutur pimpinan rapat, Ketua Komisi III DPR, Trimedya Pandjahitan.
Hal ini disampaikan Trimedya saat membuka Rapat Dengan Pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan Wakil Ketua KPK, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (7/5/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
penjelasan terkait penonaktifan Antasari sebagai Ketua KPK.
"Komisi III meminta penjelasan alasan pimpinan KPK terkait nonaktif Antasari," tutur Trimedya.
Menurut Trimedya, keputusan pimpinan KPK menonaktifkan Antasari dan
mengangkat Wakil Ketua KPK untuk memimpin bergantian adalah melanggar
Undang-Undang tentang KPK.
"Komisi III meminta penjelasan dasar hukum pengangkatan 4 pimpinan KPK menjadi pengganti bergantian," tutur Trimedya.
Dalam kesempatan ini, Trimedya menambahkan, DPR juga ingin mengetahui
bagaimana kinerja KPK setelah Antasari ditetapkan sebagai tersangka. DPR berharap hal ini tidak mengganggu kinerja KPK.
"Bagaimana pelaksanaan kinerja KPK pasca tidak aktifnya ketua KPK, Antasari Ashar," tutur Trimedya.
Poin terakhir yang ingin diketahui Komisi III DPR adalah bagaimana pembagian tugas keempat pimpinan KPK saat menjabat sebagai Ketua KPK bergantian.
"Mekanisme pergantian wakil ketua KPK dalam menjabat ketua KPK," pungkasnya.
(mok/aan)











































