KPK-DPR Rapat Bahas Pimpinan KPK

KPK-DPR Rapat Bahas Pimpinan KPK

- detikNews
Kamis, 07 Mei 2009 10:26 WIB
KPK-DPR Rapat Bahas Pimpinan KPK
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat (RDP). RDP ini akan membahas nasib 4 pimpinan KPK lain setelah Ketua KPK nonaktif Antasari Azhar ditetapkan sebagai tersangka otak pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen.

"Rapat ini akan membahas sejauh mana kesiapan pimpinan sekarang mengendalikan KPK," kata Ketua Komisi III Trimedya Panjaitan sebelum RDP di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (7/5/2009).

Menurut dia, dalam UU 30/2002 KPK pasal 26 ayat 1 tentang KPK, disebutkan KPK dipimpin oleh 1 ketua dan 4 wakil. Dalam setiap pengambilan keputusan, tidak jarang KPK melakukan voting.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi bagaimana kalau 4," ujarnya.

Selain itu, kata Trimedya, rapat akan membahas apakah DPR perlu atau tidak melakukan seleksi ulang KPK.

"Apakah kita perlu seleksi ulang pimpinan KPK. Ketua KPK harus dipilih oleh DPR, tidak ada istilah nonaktif dan PLH dalam UU," ujar politisi PDIP ini.

Apakah pimpinan sekarang akan dirombak atau cari ketua baru? "Itu bisa saja 2 kemungkinan itu. Kita lihat saja nanti. Itu yang bakal kita bicarakan dalam rapat," kata politisi PDIP ini.

Seperti diberitakan, dengan ditahannya Antasari oleh polisi, KPK dipimpin oleh 4 wakil ketua KPK secara bergantian yaitu Chandra Hamzah, M Jasin, Bibit Samad Riyanto dan Haryono Umar.

(aan/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads