"Draf Keppres pemberhentian sementara Antasari Azhar malam ini baru masuk ke presiden, dan Insya Allah akan ditandatangani besok Kamis," kata Staf Khusus Kepresidenan Bidang Hukum Denny Indrayana dalam pesan singkatnya kepada detikcom, Rabu (6/5/2009).
Seperti diketahui dalam UU 30 Tahun 2002, pimpinan KPK bisa diberhentikan jika tersangkut masalah hukum dan berstatus tersangka. Selain itu jika sudah berstatus terdakwa pimpinan KPK akan diberhentikan permanen, namun itu harus diputuskan berdasarkan SK presiden. (sho/sho)
