SBY Tanda Tangani Keppres Pemberhentian Antasari Besok

SBY Tanda Tangani Keppres Pemberhentian Antasari Besok

- detikNews
Rabu, 06 Mei 2009 21:49 WIB
Jakarta - Draf Keppres pemberhentian Ketua KPK nonaktif Antasari Azhar telah diterima Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Presiden berencana menandatangani Keppres tersebut besok.

"Draf Keppres pemberhentian sementara Antasari Azhar malam ini baru masuk ke presiden, dan Insya Allah akan ditandatangani besok Kamis," kata Staf Khusus Kepresidenan Bidang Hukum Denny Indrayana dalam pesan singkatnya kepada detikcom, Rabu (6/5/2009).

Seperti diketahui dalam UU 30 Tahun 2002, pimpinan KPK bisa diberhentikan jika tersangkut masalah hukum dan berstatus tersangka. Selain itu jika sudah berstatus terdakwa pimpinan KPK akan diberhentikan permanen, namun itu harus diputuskan berdasarkan SK presiden. (sho/sho)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini