"Kami mendesak Deplu menggunakan kewenangan secara maksimal atau kreatiflah. Ini kan sudah ada kewenangan yang diamanatkan UU, tapi ini persoalan leadership saja," kata komisioner Komnas HAM, Nurkholis, dalam jumpa pers bersama Advokat PR Christovita Wiloto, Ketua Tim Investigasi Kasus David, Iwan Piliang dan keluarga David di Intiland Tower, Jl Sudirman, Jakarta, Rabu (6/5/2009).
Menurut Nurkholis, selama ini banyak WNI yang tinggal di luar negeri terabaikan bila mendapat suatu kasus. Hanya saja, Deplu terkesan baru bergerak bila keluarga mengadu dan terekspose di media massa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diakui Nurkholis, selama ini penanganan terhadap TKI di luar negeri memang sudah ada penanganan khusus dari Deplu dan Depnakertrans. "Tapi bagaimana dengan warga negara non TKI yang berada di luar negeri, seperti kasus Manohara dan David. Banyak yang kesulitan, kalau keluarganya teriak-teriak baru bergerak," tandasnya.
Oleh sebab itu, lanjut Nurkholis, perlunya membangun sistem yang baik untuk menyelesaikan kasus-kasus seperti ini di masa depan. Terkait kasus David, memang merupakan persoalan hukum yang rumit, sehingga Deplu tidak hanya sebatas membantu menyediakan guide atau penterjemah, tapi juga bantuan hukum.
"Jadi persoalan hukum harus dijawab dengan hukum, bukan dijawab dengan penyediaan guide atau penterjemah," ujarnya.
Ditambahkan Nurkholis, terhadap kasus David memang perlunya kepastian hukum dengan mengawal peradilan yang adil. "Kita dorong proses hukum ini berjalan dengan transparan yang dianut secara universal. Ini yang harus dimengerti dan dipahami oleh Singapura," imbuhnya.
(zal/iy)











































