"Komnas HAM sedang mempertimbangkan untuk meminta klarifikasi pemerintah Singapura melalui dubes Singapura di Jakarta," ujar Komisioner Komnas HAM Nurkholis dalam jumpa pers di Kantor Tower Public Relation (PR) Gedung Intiland Tower Jl Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (6/5/2009).
Dalam jumpa pers itu hadir juga advokat PR Christovita Wiloto, Ketua Tim Verifikasi Kasus David Iwan Piliang serta keluarga Paman David Sukma Hartanto Wijaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nurkholis menuturkan, pihaknya juga akan merekomendasikan kepada Menlu Hassan Wirajuda agar berkoordinasi dengan Dubes Singapura untuk membantu penyelesaian kasus David.
"Pemerintah melalui Deplu selama ini belum melaksanakan fungsinya dengan maksimal, kecuali KBRI di Singapura," imbuhnya.
Nurkholis menjelaskan, hambatan pengungkapan kasus David karena Singapura tidak punya Komnas HAM dan tidak banyak menandatangani ratifikasi konvensi internasional.
"Komnas HAM sangat bersimpati karena kami menganggap David warga negara yang terabaikan dan tidak memiliki kepastian hukum di luar negeri," tandasnya.
(nik/irw)











































