Kakanwil Bea dan Cukai Riau dan Sumatera Barat (Sumbar), Djoko Sutoyo Riadi mengungkapkan hal itu dalam jumpa pers, Rabu (6/05/2009) di ruang kerjanya, Jl Sudirman, Pekanbaru. Menurutnya, berbagai jenis barang impor itu diangkut dengan dua kapal yakni kapal, KLM, U dan KLM MI yang bersandar di pelabuhan Kota Dumai, tipe A3 di Riau. Barang tersebut milik CV AA dan PT SPP.
"Barang ini diangkut dengan dua kapal yang mengangku jenis import umum. Namun ketika dilakukan pembongkaran, ketahui ada sejumlah jenis barang impor yang dilarang masuk melalui pelabuhan tipe A seperti Dumai. Ini sesuai dengan Permendagri No 56 Tahun 2008," kata Djoko.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sesuai dengan peraturan yang ada, jenis barang yang kita amankan ini hanya boleh masuk di lima pelabuhan besar saja yakni, Belawan, Tanjung Priok, Tanjung Emas, Tanjung Perak dan Soekarno Hatta. Namun barang tersebut justru masuk di pelabuhan Dumai yang memang tidak dibenarkan sebagai pintu masuk kelima jenis barang tersebut," kata Djoko.
Kendati pihaknya telah menyita barang yang dilarang masuk itu, namun pihak Kanwil BC tidak menangkap atau menetapkan tersangkanya dalam kasus ini. Alasannya, barang impor tersebut hanya menyalahi administrasi.
"Sebagai tindak lanjut dari penyitaan barang tersebut kita masih akan menunggu keputusan dari Kantor Pusat Dirjen Bea dan Cukai. Namun demikian kemungkinan barang-barang yang kita sita ini akan kita musnahkan atau direeskpor atau menjadi milik negara," kata Djoko.
(cha/djo)










































