"Pagi ini surat dari kepolisian yang menyampaikan secara resmi bahwa Pak Antasari Azhar sebagai tersangka telah diterima," jelas Staf Khusus Presiden SBY Bidang Hukum Denny Indrayana di Kantor Setneg, Jl Majapahit, Jakarta Pusat, Rabu (6/5/2009).
Dengan diterimanya surat dari polri maka presiden bisa memproses keppres pemberhentian sementara Antasari setelah sebelumnya surat permohonan serupa juga diajukan KPK. Kemungkinan hari ini keppres tersebut sudah bisa diteken Presiden SBY.
"Insya Allah akan keluar hari ini juga," ujar Denny.
"Pemberhentian sementara akan berlanjut kepada pemberhentian tetap tergantung pada proses hukum yang berjalan," lanjutnya.Mau mendiskusikan kasus yang membelit Antasari Azhar? Gabung di sini. (gah/iy)











































