LPSK Tunggu Permintaan dari Rhani Juliani & Kepolisian

Perlindungan Saksi

LPSK Tunggu Permintaan dari Rhani Juliani & Kepolisian

- detikNews
Rabu, 06 Mei 2009 11:28 WIB
LPSK Tunggu Permintaan dari Rhani Juliani & Kepolisian
Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) belum mengambil langkah-langkah untuk melindungi Rhani Juliani (22). Sebab belum ada permintaan dari saksi kunci penembakan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasruddin Zulkarnaen tersebut.

"Informasi yang masuk ke saya belum ada permohonan dari saksi," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai ketika dihubungi detikcom, Rabu (6/5/2009).

Menurut Abdul Haris, permintaan untuk perlindungan sebenarnya dapat dilayangkan tidak hanya oleh saksi maupun korban, tetapi bisa juga dari Kepolisian. Akan tetapi, pihak penyidik pun belum berkomunikasi dengan LPSK dalam perkara ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena kita tidak secara proaktif. Kita menunggu dari saksi atau dari pihak Kepolisian," jelas Abdul Haris.

Menurut Abdul Haris, LPSK sangat terbuka dan ingin membantu agar proses hukum kasus pembunuhan ini bisa berjalan dengan baik dan fair. Apalagi Rhani merupakan saksi kunci yang apabila keliru melakukan treatment dapat menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan.

"Ini saksi kunci dalam kasus yang besar, kasus pembunuhan yang terlihat melibatkan banyak orang. Kalau saksi kunci posisinya jadi sangat rawan dan riskan. Konsern kita berkaitan dengan keamanan saksi," kata dia.

Selain itu, lanjut Abdul Haris, adalah kondisi psikologis Rhani, yang pernah menjadi caddy di Lapangan Golf Modernland, Tangerang, itu. Jika mendapatkan tekanan mental yang tinggi, dikhawatirkan Rhani tidak dapat memberi keterangan dalam kondisi yang nyaman.

"Kalau itu terjadi kan khawatir juga keterangan dia tidak apa adanya," pungkas Abdul Haris. (irw/iy)


Berita Terkait