"Segera (diteken)," ujar staf Presiden SBY bidang hukum Denny Indrayana kepada detikcom, Selasa (5/5/2009) malam.
Menurut Denny, soal Keppres Pemberhentian Sementara Antasari ini, SBY menggunakan tiga dasar untuk terbitnya Keppres tersebut. Pertama, UU KPK yang menyatakan bahwa jika pimpinan menjadi tersangka maka akan diberhentkan sementara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keppres sudah didraf, dan akan dikeluarkan segera setelah surat dari kepolisian, yang sekarang sedang disiapkan, diterima presiden," papar Denny.
Denny menambahkan, Keppres ini akan segera dikeluarkan untuk memisahkan antara persoalan hukum yang dialami Antasari dari KPK. "Serta untuk menyelamatkan institusi KPK dan agenda pemberantasan korupsi," pungkas Denny.
(anw/lrn)











































