Putusan tersebut dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim Nyoman Sutama pada persidangan di PN Denpasar, jalan Sudirman, Denpasar, Rabu (5/5/2009). Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) delapan tahun penjara.
Terdakwa dinyatakan melanggar pasal 80 UU No 3 Tahun 1992 tentang kesehatan. Terdakwa juga dinyatakan membuka praktek pekerjaan aborsi di luar tanggungjawab profesinya, yakni sebagai dokter gigi. "Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindakan medis ilegal terhadap ibu hamil," kata Sutama.
Sutama menilai tindakan aborsi yang dilakukan terdakwa bukan upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil atau janinnya. Terdakwa menggugurkan kandungan Ni Komang Asih (30) yang berumur tiga bulan hingga menyebabkan kematian pada 15 November 2008.
Dari hasil otopsi di RSUP Sanglah, ditemukan luka robek di rongga rahim korban yang dalam proses aborsi dengan sistem curettage.
Sebelumnya, terdakwa pernah mendekam di dinginnya penjara LP Kerobokan selama 2,5 tahun atas kasus serupa. Ia sempat bebas tahun 2008. Kemudian, ia kembali membuka praktek aborsi di rumahnya, jalan Tukad Petanu, Denpasar. Selama praktek, terdakwa mencabut nyawa sekitar 4.381 janin.
(gds/djo)











































