"Kami meminta presiden mempersiapkan calon pengganti dan merespon pemberhentian permanen Antasari. Tidak bisa SBY asal tunjuk saja, " ujar Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan.
Trimedya mengatakan itu usai rapat tertutup tentang penetapan Antasari sebagai tersangka di DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (5/5/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang berhak memilih ketua KPK adalah DPR. Tidak ada ketentuannya dalam UU No 20/2002 Wakil Ketua KPK menonaktifkan ketuanya," tegasnya.
Trimedya mengaku, banyak terjadi perdebatan sepanjang rapat selama 3 jam ini. Anggota DPR banyak yang meragukan kejadian ini.
"Kita tidak melihat sesederhana ini. Seorang Antasari mempertaruhkan posisinya hanya untuk wanita," imbuh dia.
Trimedya menambahkan, Komisi III akan segera memanggil Kapolri untuk meminta keterangan lebih jauh mengenai keterlibatan Antasari dalam pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen. Namun waktunya belum diketahui.
"Kita akan undang Kapolri dan Menneg PAN untuk mengetahui selama 7 tahun ini bagaimana perjalanan KPK," tandas Trimedya.
(nik/iy)











































