Mantan Kapolres Jakarta Selatan itu pun masih digaji penuh. "Gaji masih full," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Abubakar Nataprawira di kantornya, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (5/5/2009).
Abubakar mengatakan, jabatan itu belum dicopot karena pemeriksaan terhadap Wiliardi masih dalam proses. Namun untuk memberhentikannya, Polri tidak perlu menunggu sidang kode etik karena hal itu suatu kebijakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Prosesnya sama dengan 8 tersangka lain. Nanti bisa sidang umum dulu atau sidang profesi," kata Abubakar.
Dalam kasus Nasrudin, Wiliardi diduga berperan sebagai pihak yang ditugasi mencari eksekutor pembunuhan.
(ken/iy)











































