19 Partai itu mengajukan permohonan atas sengketa kewenangan lembaga negara antara presiden RI cq Mendagri dan KPU terkait daftar pemilih tetap (DPT) dalam Pemilu Legislatif 2009.
Partai itu adalah Partai Buruh, Patriot, Partai Pengusaha Peduli Indonesia, Partai Serikat Indonesia, Partai Merdeka, PKNU, Pakar Pangan, PDS, PPRN, Barisan Nasional, PPD, PPI, PNI Marhaenisme, PDP, PBR, PKDI, PIS, PDK, dan PPNU Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"DPT Pileg menghasilkan pemilu cacat hukum dan cacat konstitusional,0 oleh karena itu kami ke MK. Pemerintah melakukan pelanggaran sehingga DPT amburadul," kata Mochtar.
Menurut dia, parpol sudah aktif mengajukan perbaikan DPT. Namun, kata dia, tidak direspons. "Kalau dibiarkan akan membuat Pilpres akan kandas juga," ujarnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Biro Administrasi Perkara dan Persidangan Kasianuk Sidahuruk menjelaskan MK baru dapat menerima permohonan sengketa pemilu setelah KPU mengumumkan secara nasional perhitungan hasil suara pemilu pada 9 Mei 2009.
"Jadi baru sejak itu terhitung 3x24 jam baru kasus sengketa pemilu diterima oleh MK," kata Kasianuk.
Namun demikian, kata dia, permohonan iniย akan dibawa ke rapat permusyawaratan hakim di mana nanti dapat ditentukan apakah layak menjadi perkara atau tidak.
"Mereka baru menyerahkan berupa permohonan dan surat kuasa dan masih ada kekurangan syarat administratif. Di mana baru ada 10 rangkap bukti-bukti padahal yang diminta UU rangkap 12," papar dia.
Puluhan partisan juga tampak hadir sambil membawa bendera partai masing-masing.
(aan/nrl)











































