Kepala Dinas Pertambangan dan Energi NTB, Heriyadi Rachmat di Mataram mengatakan, Pengamat Gunung Api yang berada di Sembalun, Lombok Timur, melaporkan, sejak pagi tadi, letusan terus terjadi tiap menit.
"Tapi batu pijar yang keluar dari letusan ini tidak terlalu besar. Tidak seperti letusan tahun 1994 yang diameter batu pijarnya mencapai 12 meter. Saat ini ukurannya lebih kecil, namun tetap membahayakan," ujar Heriyadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diamati dari pos pemantauan Pelawangan di ketinggian 2.500 di atas permukaan laut, kata Heriyadi, letusan sudah terlihat dengan percikan nyala api, meski siang hari. Namun dari kejauahan, letusan hanya terlihat seperti kepulan asap.
Selain batu pijar, letusan asap dan debu, juga masih terjadi bergantian. Asap yang dikeluarkan mulai dari warna putih, coklat tebal hingga ketinggian 400 meter. Dentumannya bergemuruh dan bergaung layaknya suara pesawat terbang.
Gempa vulkanik kata Heriyadi juga terus terjadi. Namun amplitudonya tak terlalu tinggi. Dibanding Minggu pekan lalu, aktivitas Rinjani memang terdeteksi menurun. Namun itu pun sulit diprediksi. Buktinya, letusan pada Selasa pagi ini sudah disertai batu pijar.
Kawasan di sekitar kawah dan Segara Anak menjadi kawasan yang paling berbahaya. Selain letusan batu pijar, letusan Gunung Rinjani kini juga disertai gas beracun. Gas ini mengancam nyawa manusia, jika sampai terhirup.
"Di sekitar kawah dan Segara Anak, terlalu banyak gas karbon dioksida (CO2). Ini membahayakan," ujar Heriyadi.
Sejak kemarin, Rinjani sudah dinyatakan tertutup untuk aktivitas pendakian.
Kepala Taman Nasional Gunung Rinjani, Arief Toengkagie mengatakan, Selasa pagi, masih ada tiga wisatawan dari Eropa yang meminta izin untuk mendaki. Tiga wisatawan asing ini bersama dua pendaki asal Jakarta. Mereka memaksa naik, namun TNGR tak memberi tolerasi bagi pendaki untuk berada di sekitar Rinjani.
Gubernur NTB HM Zainul Majdi meminta agar petugas TNGR mengawasi ketat kawasan sekitar Rinjani. Dikhawatirkan, ada pendaki yang nyelonong mendaki tanpa melalui jalur resmi.
(djo/djo)











































