"Kalau sudah tersangka ya harus diberhentikan sementara oleh instansi yang bersangkutan," kata Agung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (5/5/2009).
"Kalau sudah terdakwa, harus diberhentikan dengan keputusan presiden, dengan usulan penggantinya melalui fit and proper test sehingga image KPK yang sekarang ini terganggu harus diperbaiki," lanjut Agung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sistem penggantian ketua KPK bukan dari wakil ketua. Sistemnya tidak naik ke atas. Jadi usulan presiden diserahkan kepada DPR dan DPR akan melakukan fit and proper test," ujar politisi Golkar ini.
Agung menegaskan DPR akan terus membantu dan mendukung upaya pemberantasan korupsi.
(aan/iy)











































