Agung: Antasari Harus Diberhentikan Sementara

Agung: Antasari Harus Diberhentikan Sementara

- detikNews
Selasa, 05 Mei 2009 11:24 WIB
Agung: Antasari Harus Diberhentikan Sementara
Jakarta - Ketua DPR Agung Laksono angkat bicara seputar cap tersangka Antasari Azhar terkait kasus pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasrudin Zulkarnaen. Bagi Agung, ketua KPK nonaktif itu harus diberhentian sementara.

"Kalau sudah tersangka ya harus diberhentikan sementara oleh instansi yang bersangkutan," kata Agung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (5/5/2009).

"Kalau sudah terdakwa, harus diberhentikan dengan keputusan presiden, dengan usulan penggantinya melalui fit and proper test sehingga image KPK yang sekarang ini terganggu harus diperbaiki," lanjut Agung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Agung, Komisi III DPR akan menindaklanjuti pemberhentian sementara Antasari karena KPK adalah lembaga strategis pemberantasan korupsi. DPR akan kembali melakukan fit and proper test untuk memilih penggantinya.

"Sistem penggantian ketua KPK bukan dari wakil ketua. Sistemnya tidak naik ke atas. Jadi usulan presiden diserahkan kepada DPR dan DPR akan melakukan fit and proper test," ujar politisi Golkar ini.

Agung menegaskan DPR akan terus membantu dan mendukung upaya pemberantasan korupsi.

(aan/iy)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads