"Siang ini pukul 14.00 WIB kita rapat internal untuk membahas soal ini
(Antasari)," tutur Anggota Komisi III DPR, Lukman Hakim Saifuddin, saat
berbincang dengan detikcom, Selasa (5/5/2009).
Menurut Lukman, dalam rapat ini akan dibicarakan mengenai kemungkinan
pengganti Antasari. Lukman kemudian menjelaskan secara singkat mekanisme
penggantian Ketua KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun demikian, selama presiden belum mengeluarkan keputusan presiden
(keppres), belum bisa dilakukan pembahasan lebih jauh terkait penggantian
Antasari.
"Pimpinan KPK bersifat kolektif jadi bisa digilir wakilnya apabila ketuanya nonaktif," tutur Lukman.
"Pemberhentian permanen membutuhkan keputusan presiden," imbuhnya.
Lukman mengaku prihatin melihat rekannya terlibat kasus pembunuhan, Lukman pun mendoakan Antasari tabah.
"Saya sangat prihatin, saya mengenal Antasari cukup baik," pungkasnya.
(van/anw)











































