"Tidak langsung dipecat, diproses dahulu, kita ajukan di pengadilan umum. Kalau vonisnya 3 bulan lebih diberhentikan dengan tidak hormat," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira saat dihubungi melalui telepon, Selasa (5/5/2009).
Wiliardi kini telah diserahkan Propam Mabes Polri untuk diperiksa tim reserse kriminal Polda Metro Jaya. Kini seperti petugas yang lain, bila kasusnya belum vonis, dia tetap mendapat fasilitas gaji.
"Kalau vonisnya terbukti, dia bisa mendapat penjara tahunan," jelasnya.
(ndr/iy)











































