Komisi III DPR Rapat Bahas Nasib Antasari di KPK

Komisi III DPR Rapat Bahas Nasib Antasari di KPK

- detikNews
Selasa, 05 Mei 2009 10:29 WIB
Komisi III DPR Rapat Bahas Nasib Antasari di KPK
Jakarta - Anggota DPR bak disambar petir mendengar penetapan cap tersangka terhadap Ketua KPK nonaktif Antasari Azhar. Komisi III DPR pun merapatkan barisan membahas nasib Antasari yang terlilit kasus pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasrudin Zulkarnaen.

"Kita rapat mendadak membahas Antasari siang nanti. Saya bak disambar petir mendengar Antasari menjadi tersangka. Antasari seharusnya menjadi tauladan penegakan hukum bukan hanya korupsi tetapi komprehensif," kata anggota Komisi III DPR, Patrialis Akbar, kepada detikcom, Selasa (5/5/2009).

Dikatakan dia, pembahasan nasib Antasari harus mengacu kepada UU. Dalam UU disebutkan, seseorang pejabat negara dapat diberhentikan jika dijatuhi hukuman 5 tahun atau lebih.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tetapi Antasari kan masih dalam proses. KPK sangat urgen, pimpinan 5 orang dengan tugas berat. Kita harus memikirkan jalan keluar lain yang tidak bertentangan UU," ujar politisi PAN ini.

Menurut dia, pemerintah harus mengusulkan 1 nama pengganti Antasari di KPK. "Tetapi dengan catatan, jika tidak bersalah Antasari harus dipulihkan nama baiknya. Kalau dilihat indikasi pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) sangat sulit bisa ditunggu," papar Patrialis.

(aan/nrl)


Berita Terkait