"Kita rapat mendadak membahas Antasari siang nanti. Saya bak disambar petir mendengar Antasari menjadi tersangka. Antasari seharusnya menjadi tauladan penegakan hukum bukan hanya korupsi tetapi komprehensif," kata anggota Komisi III DPR, Patrialis Akbar, kepada detikcom, Selasa (5/5/2009).
Dikatakan dia, pembahasan nasib Antasari harus mengacu kepada UU. Dalam UU disebutkan, seseorang pejabat negara dapat diberhentikan jika dijatuhi hukuman 5 tahun atau lebih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, pemerintah harus mengusulkan 1 nama pengganti Antasari di KPK. "Tetapi dengan catatan, jika tidak bersalah Antasari harus dipulihkan nama baiknya. Kalau dilihat indikasi pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) sangat sulit bisa ditunggu," papar Patrialis.
(aan/nrl)











































