Sebelum ditahan tersangka sempat menjalani pemeriksaan di ruang Kepala Sub Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejari Medan selama tiga jam. Dalam pemeriksaan Kejari Medan menemukan indikasi keterlibatan tersangka dalam dugaan mark-up dana kegiatan FBI, dengan cara mengurangi hari kegiatan dari 30 hari menjadi 10 hari. Dari penyelidikan sementara terungkap negara mengalami kerugian senilai Rp 700 juta.
"Kejanggalan yang terlihat alokasi dana untuk 30 hari mencapai Rp 7,2 miliar, sedangkan dana untuk 10 hari mencapai Rp 5,2 miliar," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Medan, Harly Siregar.
Sementara itu kuasa hukum tersangka Zulfikar AR mengatakan kliennya hanya korban dari kesalahan oknum pelaksana teknis di lapangan. Namun terpaksa ikut bertanggungawab karena menjabat sebagai Kadis Pariwisata dan Kebudayaan Kota Medan.
"Ini hanya karena pelaksana di lapangan tidak jeli," katanya.
Sementara tersangka Syarifuddin segera menjalani penahanan di Rumah Tahanan Tanjung Gusta. Dia enggan memberikan keterangan kepada wartawan terkait kasus yang dituduhkan kepadanya.
(rul/irw)











































