Usai Bentrok, 79 Mahasiswa di Makassar Dibebaskan

Demo Tolak UU BHP

Usai Bentrok, 79 Mahasiswa di Makassar Dibebaskan

- detikNews
Selasa, 05 Mei 2009 00:07 WIB
Makassar - Pasca terjadinya bentrokan antara mahasiswa dengan polisi dalam unjuk rasa menolak pemberlakuan Undang-undang Badan Hukum Pendidikan (BHP), di kantor Gubernur Sulawesi Selatan siang tadi, polisi menahan sebanyak 81 mahasiswa dari berbagai kampus di Makassar yang ikut berunjuk rasa.

Setelah ditunggui sejak sore hari, di depan Mapolwiltabes Makassar, di jalan Ahmad Yani (4/5/2009), oleh rekan mereka, yang jumlahnya lebih dari seratus mahasiswa, akhirnya sebanyak 79 mahasiswa dibebaskan dan langsung diantar pulang dengan menggunakan truk Dalmas Polda Sulselbar.

Sesaat sebelum mahasiswa dibebaskan, Kapolwiltabes Makassar, Kombes Burhanuddin Andi sempat menemui mahasiswa yang nangkring di depan kantornya
dan berpesan kepada mahasiswa agar tidak rusuh ketika berunjuk rasa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Burhanuddin juga sempat melakukan pertemuan di ruangannya bersama dengan perwakilan mahasiswa, Pembantu Rektor III Unhas, Nasaruddin
Salam, dan anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar.

Menurut Burhanuddin yang ditemui detikcom di kantornya, polisi hanya membebaskan 79 mahasiswa yang telah dimintai keterangan terkait unjukrasa mereka. Dua mahasiswa lainnya masih tetap ditahan di Mapolwitabes karena kedapatan membawa senjata tajam saat diringkus.

"Selama diperiksa, anggota saya tidak pernah menyentuh mahasiswa, justru mereka diberi makan sebanyak dua kali, silakan konfirmasi kalau tidak percaya." pungkasnya.
(mna/irw)


Berita Terkait