"Jadi bahwa tidak benar ada pengakuan seperti itu. Tadi penyidikan belum masuk dalam pokok materi," kata pengacara Antasari, Ari Yusuf Amir, kepada detikcom, Senin (4/5/2009).
Menurut Ari, memang hari ini Antasari sudah diperiksa sebagai tersangka. Namun, penyidik baru sebatas menanyakan identitas kliennya.Β
"Kalau pun sudah masuk pokok perkara, tidak mungkin, karena bukan beliau pelakunya," jelas Ari.
Antasari ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen. Selain Antasari, penyidik juga menetapkan 8 tersangka lainnya, yang diduga antara lain sebagai penyandang dana dan pelaku di lapangan. Antasari ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya, Jl Jendral Sudirman, Jakarta Selatan.
(irw/ape)











































