Romli Atmasasmita Didakwa 4 Pasal Alternatif

Korupsi Sisminbakum

Romli Atmasasmita Didakwa 4 Pasal Alternatif

- detikNews
Senin, 04 Mei 2009 19:06 WIB
Jakarta - Mantan Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, Romli Atmasasmita, didakwa alternatif empat pasal terkait kasus dugaan korupsi sistem administrasi badan hukum (sisminbakum). Jaksa mendakwa Romli telah menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain, sehingga mengakibatkan kerugian negara dengan melakukan kerjasama sisminbakum dengan PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD).

"Terdakwa telah mewajibkan notaris membayar lebih terkait pengurusan administrasi badan hukum. Tindakan tersebut dilakukan saat terdakwa menjabat Dirjen AHU dengan mewajibkan notaris membayar lebih," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fadil Zumhana saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (4/5/2009)

Persidangan yang diketuai Majelis Hakim Syahrial Sidik, Romli didakwa empat pasal secara alternatif. Yaitu, Pasal 12 e jo Pasal 18 UU 31/1999 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau, Pasal 12 e jo Pasal 15 jo Pasal 18 UU 31/1999 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Atau, Pasal 2 jo Pasal 18 UU 31/1999,Β  Atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31/1999,” kata Fadil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fadil mengatakan tindakan itu dilakukan Romli ketika melaksanakan tugasnya mengesahkan akta pendirian atau persetujuan atau laporan perubahan anggaran dasar perseroan terbatas melalui PT SRD.

"Dana tambahan tersebut, yaitu pemeriksaan dan pemesanan nama perusahaan Rp 350
ribu, pendirian dan perubahan badan hukum Rp 1 juta, pemeriksaan profil perusahaan Rp 250, dan konsultasi hukum Rp 500 ribu," imbuhnya.

Padahal, kata Fadil, terdakwa mengetahui berdasarkan aturan terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Departemen Kehakiman menentukan biaya akta pendirian atau persetujuan atau laporan perubahan anggaran dasar perseroan terbatas Rp 200 ribu. Mengenai tambahan dana ini, Fadil menjelaskan, koperasi sempat mengirimkan surat keberatan terkait perjanjian kerjasama tersebut.

"Namun, terdakwa menyatakan tidak perlu ada pembanding yang akan melakukan penawaran harga biaya akses karena dananya murni dari swasta," terang Fadil.

Menanggapi dakwaan dari JPU, penasehat hukum Romli,Denny Kailimang meminta waktu
dua minggu untuk melakukan tanggapan terhadap dakwaan (eksepsi).

"Kami memohon eksepsi diberikan waktu dua minggu terhitung hari ini, karena mengingat klien kami telah dilakukan penahanan yang begitu lama maka kami juga menuntut keadilan dengan memberikan perpanjangan waktu eksepsi," kata Denny.

Setelah mendengar permintaan penasehat hukum, Hakim Ketua Syahrial Sidik akan melanjutkan persidangan dua minggu ke depan dengan agenda eksepsi. "Sidang akan
kita lanjutkan pada 18 Mei 2009 mendatang," tutup Syahrial.

(mpr/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads