"Presiden harus segera mengeluarkan surat untuk menonaktifkan Antasari. Ini sesuai amanat UU," kata anggota Badan Pekerja ICW Emerson Yuntho saat dihubungi melalui telepon, Senin (4/5/2009).
Menurut dia, selain itu polisi pun harus bersikap profesional terkait penanganan kasus ini. "Bersikap tegas dan tidak melindungi siapapun," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui dalam UU 30 Tahun 2002, pimpinan KPK bisa diberhentikan jika tersangkut masalah hukum dan berstatus tersangka. Selain itu jika sudah berstatus terdakwa pimpinan KPK akan diberhentikan permanen, namun itu harus diputuskan berdasarkan SK presiden.
(ndr/iy)










































