Presiden Harus Segera Keluarkan SK Pemberhentian Antasari

Presiden Harus Segera Keluarkan SK Pemberhentian Antasari

- detikNews
Senin, 04 Mei 2009 18:18 WIB
Presiden Harus Segera Keluarkan SK Pemberhentian Antasari
Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) didesak untuk segera mengeluarkan SK pemberhentian sementara Antasari Azhar dari jajaran pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini dilakukan agar kinerja KPK tidak terganggu dan tidak ada konflik kepentingan.

"Presiden harus segera mengeluarkan surat untuk menonaktifkan Antasari. Ini sesuai amanat UU," kata anggota Badan Pekerja ICW Emerson Yuntho saat dihubungi melalui telepon, Senin (4/5/2009).

Menurut dia, selain itu polisi pun harus bersikap profesional terkait penanganan kasus ini. "Bersikap tegas dan tidak melindungi siapapun," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dan dari kasus ini, dia meminta agar para pejabat bisa memetik pelajaran. "Ini menjadi bahan pelajaran agar mereka menjaga harkat martabat, sesuai amanat masyarakat," tutupnya.

Seperti diketahui dalam UU 30 Tahun 2002, pimpinan KPK bisa diberhentikan jika tersangkut masalah hukum dan berstatus tersangka. Selain itu jika sudah berstatus terdakwa pimpinan KPK akan diberhentikan permanen, namun itu harus diputuskan berdasarkan SK presiden.

(ndr/iy)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini