"Saya akan ajukan permohonan penangguhan penahanan," kata M. Assegaf, salah seorang kuasa hukum Antasari di Mapolda Metro Jaya, Jl Jend Sudirman, Jakarta, Senin (4/5/2009).
Faktor yang membuat kliennya ditahan bukan hanya statusnya sebagai tersangka. Melainkan lebih karena sudah masuknya nama Antasari Azhar ke dalam daftar cegah dan tangkal (cekal).
Menyinggung penarapan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati terhadap kliennya, menurut Assegaf butuh pembuktian lebih lanjut. Terutama tentang bukti tentang motif dan perencanaan pembunuhan yang tentu saja tidak cukup bila hanya SMS ancaman
"SMS itu petunjuk, bisa dikurang dan dikurangi. Semua hasil teknologi bisa direkayasa. Jangan lupa tiap pembunuhan berencana itu harus punya motifasi," sambung Assegaf.
(lh/nwk)











































