Antasari Sudah Ditahan Sejak Pukul 16.40 WIB

Penembakan Direktur PRB

Antasari Sudah Ditahan Sejak Pukul 16.40 WIB

- detikNews
Senin, 04 Mei 2009 17:52 WIB
Antasari Sudah Ditahan Sejak Pukul 16.40 WIB
Jakarta - Tak lama setelah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Antasari Azhar langsung ditahan sore ini.

"Sudah, sore ini," ujar Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol M Iriawan ketika ditanya wartawan apakah Antasari sudah ditahan.

Hal itu disampaikan Iriawan di Polda Metro Jaya, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Senin (4/5/2009). Penahanan mulai pukul 16.40 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Iriawan juga mengatakan surat sudah diberikan. Pasal yang dikenakan pada Antasari adalah Pasal 340 KUHP.

Ancamannya, menurut Iriawan adalah hukuman mati.
(nwk/nrl)


Berita Terkait