Jakarta -
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Antasari Azhar dipastikan akan ditahan usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya. Dia akan ditempatkan di Rutan Narkoba.
"Ya akan ditahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya AKBP Chrysnanda di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Senin (4/5/2009).
Antasari telah menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB, dan hingga pukul 17.00 WIB, masih diperiksa. Dia resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Antasari didampingi sejumlah pengacara papan atas antara lain M Assegaf, Juniver Girsang, Denny Kailimang, Hotma Sitompul, Ari Yusuf Amir, dan Farhat Abas. Antasari dalam keterangan pers, Minggu (3/5/2009) kemarin membantah semua pernyataan yang menyudutkan dia termasuk isu cinta segitiga.
(ndr/iy)