"Yang saya tahu itu pinjaman. Konteksnya pinjam meminjam oleh pihak ketiga. Mungkin dalam penelusuran kepolisian, uang inilah yang dipergunakan," kata pengacara Sigid, Umar Husein saat dihubungi detikcom, Senin (4/5/2009).
Menurut informasi pihak kepolisian, uang Rp 500 juta diberikan Sigid kepada Kombes WW (disebut-sebut Wiliardi Wizar, mantan Kapolres Jaksel) di parkiran mal Citos. "Dia tidak kenal dengan pelaku dan tidak kenal dengan korban," jelas Umar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, kasus ini masih terus berkembang terus dan masih taraf permulaan. Kliennya, kini dalam kondisi sehat dan kini masih ditahan di Polda Metro Jaya. "Tuduhannya pasal 338 atau 340 KUHP," tutupnya.
(ndr/asy)










































