"Terdakwa melakukan pemufakatan jahat dengan Johanes Woworuntu, Ali Amran Djannah serta saksi Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesudibjo," ujar Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fadil Zumhana dalam sidang perdana dengan terdakwa Romli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera, Jakarta, Senin (4/5/2009).
Jaksa menjerat Romli dengan pasal 3 jo pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, JPU tidak mau menanggapi karena pertanyaan yang disampaikan Romli termasuk dalam eksepsi. "Itu sebaiknya disampaikan pada persidangan selanjutnya," kata Fadil.
Sidang akan dilanjutkan pada 18 Mei 2009 dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa.
(nik/iy)











































