JPU: Romli Lakukan Pemufakatan Jahat dengan Yusril

Korupsi Sisminbakum

JPU: Romli Lakukan Pemufakatan Jahat dengan Yusril

- detikNews
Senin, 04 Mei 2009 14:44 WIB
JPU: Romli Lakukan Pemufakatan Jahat dengan Yusril
Jakarta - Mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Romli Atmasasmita didakwa telah melakukan pemufakatan jahat dalam dugaan korupsi biaya akses sistem admnistrasi badan hukum (sisminbakum).

"Terdakwa melakukan pemufakatan jahat dengan Johanes Woworuntu, Ali Amran Djannah serta saksi Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesudibjo," ujar Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fadil Zumhana dalam sidang perdana dengan terdakwa Romli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera, Jakarta, Senin (4/5/2009).

Jaksa menjerat Romli dengan pasal 3 jo pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mendengar dakwaan itu, Romli mempertanyakan kepada JPU mengenai pengertian saksi. "Pengertian Yusril dan Hartono di mana? Dakwaan itu ditujukan kepada saya atau Yusril?" tanya Romli.

Namun, JPU tidak mau menanggapi karena pertanyaan yang disampaikan Romli termasuk dalam eksepsi. "Itu sebaiknya disampaikan pada persidangan selanjutnya," kata Fadil.

Sidang akan dilanjutkan pada 18 Mei 2009 dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa.

(nik/iy)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads