"Tetapi, kalau dia dijadikan sebagai tersangka kenapa begitu cepat diganti jadi tersangka. Nanti kita akan minta penangguhan penahanan, belum tahu kapan. Kurang logis jika dari saksi ke tersangka," kata kuasa hukum Antasari, M Assegaf.
Hal ini disampaikan Assegaf di sela-sela pemeriksaan Antasari di Polda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Senin (4/5/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang berwenang soal status Antasari adalah polisi. Kejaksaan tidak punya kewenangan itu. Karena itu, saya dengar pihak Kejaksaan menyebut tersangka/saksi, biasanya salah satu dicoret, kemarin tidak dicoret. Saya anggap meracau," papar Assegaf.
Ketika ditanya soal pencekalan kliennya, Assegaf menjawab status cekal baru dapat diberikan jika seseorang menjadi tersangka.
"Logika hukum yang bisa dicekal kan tersangka, saksi belum bisa. Dengan adanya pencekalan, Anda bisa menafsirkan sendiri," ujar pengacara senior ini.
Antasari memenuhi panggilan kepolisian sebagai saksi pembunuhan Nasrudin. Dia diperiksa 4 penyidik dan didampingi 4 kuasa hukum.
Kabareskrim Mabes Polri Komjen Susno Duadji sebelumnya menyatakan bahwa ada kemungkinan status Antasari yang pagi ini diperiksa sebagai saksi akan meningkat menjadi tersangka.
(aan/nrl)











































