"Itu bukan nomor Antasari," kata pengacara Antasari, Ari Yusuf Amir, di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Senin (4/5/2009), saat mendampingi kliennya diperiksa penyidik.
Isi SMS itu berbunyi agar Nasrudin tidak membeberkan kepada publik apa yang dia ketahui, karena bila tidak dia akan menerima konsekuensinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soal hubungan dengan Sigid Haryo Wibisono, pengusaha yang ditangkap polisi karena diduga mengongkosi pembunuhan, juga diceritakan Ari.
"Bukti kerjasama, ada dokumen-dokumen dalam antara Sigid dengan Antasari waktu itu sebagai Ketua KPK. Dan soal Nasrudin, terkait laporan almarhum ke Antasari untuk di-follow up soal korupsi, salah satunya RNI," jelasnya.
Bagaimana dengan pernyataan KPK yang sebelumnya membantah Nasrudin adalah saksi kasus korupsi?
"Intinya kode etik, tapi karena sudah dibuka-buka dalam kasus ini, artinya diungkapkan," tutupnya.
(ndr/nrl)










































