Jakarta -
Ketua KPK nonaktif, Antasari Azhar, menegaskan hingga saat ini dirinya masih sebagai saksi dalam kasus penembakan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen. Dia menolak mengomentari pernyataan Kejaksaan Agung yang menyebutnya sebagai tersangka.
"
No comment-lah soal itu (Kejaksaan Agung)," ujar Antasari sambil menghela nafas saat ditemui di rumahnya, Perumahan Giri Loka 2, BSD, Banten, Minggu (4/5/2009).
Antasari juga enggan memberikan jawaban saat ditanya lebih jauh lagi mengenai sikap Kejaksaan Agung yang terkesan 'agresif' menyebut dirinya sebagai tersangka. "Tanya sajalah ke kejaksaan," ujarnya singkat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diberitakan, Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Wisnu Subroto, Jumat 1 Mei lalu, mengumumkan pihaknya telah meminta Imigrasi mencekal Antasari. Permintaan cekal itu dibuat setelah Kejagung menerima surat permohonan cekal dari Mabes Polri. Dalam surat dari Mabes Polri itu terungkap bahwa status Antasari adalah tersangka.
(djo/mok)