"Kami sudah siap, Pak Romli juga akan datang," kata Kuasa Hukum Romli, Deni Kailimang saat dihubungi detikcom, Minggu (3/5/2009) malam.
Dikatakan Deni, Romli rencananya akan didampingi oleh tim kuasa hukumnya, antara lain Juniver Girsang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang pakar hukum Universitas Padjadjaran ini diagendakan untuk pembacaan dakwaan. Sebelumnya Jampidsus Marwan Effendy mengatakan, beberapa nama mantan pejabat Depkum HAM juga akan disebut dalam dakwaan beserta peranannya masing-masing.
kasus ini bermula saat Depkum HAM bekerjasama dengan rekanannya PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) untuk pembetukan Sistem pelayanan permohonan pemesanan nama perusahaan, pendirian, dan perubahan badan hukum dari notaris melalui situs http://www.sisminbakum.com. proyek ini dikenal dengan nama Sisminbakumdan resmi diterapkan sejak 2001 oleh Direktorat Jenderal AHU. Saat itu, Romli diketahui menjabat sebagai Dirjen AHU dibawah kepemimpinan Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra.
Romli sendiri sempat ditahan oleh keagung dan mendekam di rutan Salemba cabang kejagung. Setelah permohonan penangguhannya dipenuhi, status Romli pun berubah menjadi tahanan kota.
Proyek Sisminbakum diperkarakan karena dinilai telah menerapkan uang pungutan yang dikenakan kepada
para notaris yang mendaftar dengan tarif Rp 1,35 juta per akta. Pungutan itu diketahui diluar
biaya administrasi Rp 200 ribu yang masuk ke BNI sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Setiap harinya diperkirakan ada sekitar 200 notaris yang mendaftar melalui situs ini. Dari jumlah tersebut, 90 persen uang yang masuk dialirkan ke rekening PT SRD, sedangkan 6 persen sisanya diduga masuk ke kantong para pejabat di Depkum HAM dan 4 persennya masuk ke kas Koperasi.
(nov/mok)











































