"Di dalam dakwaan itu nanti akan disebut nama-nama yang pernah muncul sebelumnya dalam kasus ini, antara lain Yusril, Hartono, Yohanes dan Ali Amran Djanah. Nama kelimanya ini ada dalam satu dakwaan," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy saat dihubungi detikcom, Minggu (3/5/2009) malam.
Menurut Marwan, dari beberapa nama yang disebutkan, mereka memiliki peran masing-masing dalam pelaksanaan proyek Sisminbakum. Peran yang tercantum antara lain adalah sebagai pihak yang menganjurkan, pihak yang menyuruh melakukan, pihak yang kemudian melakukan dan yang ikut serta melakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Proyek Sisminbakum diketahui dilakukan atas kerjasama Koperasi pengayoman di Depkum HAM dengan pihak rekanan PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD). Program ini kemudian disetujui oleh Yusril selaku Menteri kehakiman yang saat itu menjabat. Hartono sendiri dikatakan kejagung sebagai salah satu pemilik PT SRD.
Baik Yusril maupun Hartono sebelumnya pernah dipanggil kejagung untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Sedangkan Ali Amran dan Yohanes saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, Yohanes bahkan hingga kini masih mendekam di rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
(nov/mok)











































