"Selama ini beliau (Antasari) belum pernah bicara ke media. Penasihat hukum menyarankan agar beliau membicarakan tanggapan. Kemarin dia sakit, tadi dia gak sempat, kita menyarankan Minggu besok pukul 10.00 WIB," ujar salah satu pengacara Antasari, Ari Yusuf Amir kepada detikcom, Sabtu (2/5/2009) malam.
Jumpa pers akan berlangsung di kediaman pribadi Antasari di perumahan Giri Loka, Bumi Serpong Damai, Tangerang, Banten.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita tidak mau melanggar etika penyidikan. Untuk materi perkara, nanti dijelaskan di kepolisian. Kalau hal-hal lain boleh saja. Jangan sampai melangkahi tugasnya polisi," pinta Ari.
Pengacara tetap bersikukuh bahwa Antasari masih berstatus sebagai saksi. Ini merujuk pada surat panggilan Polda Metro Jaya yang belum memutuskan Antasari sebagai tersangka, melainkan baru menjadi saksi.
Tentang status tersangka yang dibacakan oleh Kejagung tersebut, pengacara Antasari mengaku keberatan. Sebab kliennya selama ini sama sekali belum pernah diperiksa oleh kepolisian.
"Kita tahu itu melanggar mekanisme. Tapi bagi beliau tidak menjadi persoalan. Ini adalah suatu rangkaian cerita untuk merusak nama beliau," pungkasnya.
(anw/anw)











































