Polisi Bantah Status Antasari Sebagai Tersangka

Penembakan Direktur PRB

Polisi Bantah Status Antasari Sebagai Tersangka

- detikNews
Sabtu, 02 Mei 2009 17:00 WIB
Polisi Bantah Status Antasari Sebagai Tersangka
Jakarta - Polda Metro Jaya membantah status Antasari Azhar sebagai tersangka dalam kasus penembakan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen. Polisi mengatakan, pihaknya masih menetapkan status Antasari sebagai saksi.

"Kalian dengar apa? Enggaklah, masih saksi," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Muhammad Iriawan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (2/5/2009).

Status tersangka diungkapkan oleh pejabat Kejagung yang menerima permintaan pencekalan Antasari dari polisi. Dalam surat polisi itu tertulis bahwa status Antasari adalah tersangka (intellectual dader) kasus pembunuhan Nasrudin. Sementara, pengacara Antasari menyatakan, surat panggilan Polda pada Antasari tertulis status Antasari adalah saksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, beberapa waktu lalu, Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri mengatakan, masih ada dua pelaku lainnya yang belum tertangkap. Namun, saat dikonfirmasi ke Iriawan, Iriawan enggan berkomentar.

"Dua orang bagaimana?" kata Iriawan.

Hingga kini, polisi belum terbuka atas kasus tersebut. Termasuk dugaan keterlibatan Antasari dalam kasus tersebut, polisi lebih banyak diam.

Namun, Iriawan berjanji, pihaknya akan membuka kasus tersebut kepada publik. "Nanti saja ya, nanti. Senin akan diungkap semua," tuturnya.

Antasari disebut-sebut sebagai dalang dalam penembakan Nasrudin pada 14 Maret lalu. Namun hingga kini, polisi belum mengumumkan secara resmi dugaan tersebut apakah benar atau hanya isu semata untuk menggulingkan Antasari. Ketertutupan polisi ini membuat keterangan dari Kejagung terkait status tersangka Antasari bagaikan sinar terang benderang yang menjawab kebingungan publik terhadap dugaan keterlibatan Antasari. (mei/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads