"Kalian dengar apa? Enggaklah, masih saksi," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Muhammad Iriawan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (2/5/2009).
Status tersangka diungkapkan oleh pejabat Kejagung yang menerima permintaan pencekalan Antasari dari polisi. Dalam surat polisi itu tertulis bahwa status Antasari adalah tersangka (intellectual dader) kasus pembunuhan Nasrudin. Sementara, pengacara Antasari menyatakan, surat panggilan Polda pada Antasari tertulis status Antasari adalah saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dua orang bagaimana?" kata Iriawan.
Hingga kini, polisi belum terbuka atas kasus tersebut. Termasuk dugaan keterlibatan Antasari dalam kasus tersebut, polisi lebih banyak diam.
Namun, Iriawan berjanji, pihaknya akan membuka kasus tersebut kepada publik. "Nanti saja ya, nanti. Senin akan diungkap semua," tuturnya.
Antasari disebut-sebut sebagai dalang dalam penembakan Nasrudin pada 14 Maret lalu. Namun hingga kini, polisi belum mengumumkan secara resmi dugaan tersebut apakah benar atau hanya isu semata untuk menggulingkan Antasari. Ketertutupan polisi ini membuat keterangan dari Kejagung terkait status tersangka Antasari bagaikan sinar terang benderang yang menjawab kebingungan publik terhadap dugaan keterlibatan Antasari. (mei/nrl)











































