Dia akan dikorek keterangannya terkait dugaan menyuruh pembunuhan berencana Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen pada Senin 4 Mei 2009.
Berikut surat panggilan yang diterima detikcom dari kuasa hukum Antasari, Sabtu (2/5/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
No.Pol: S.Pgl.8429/V/2009/Dit.Reskrimum.
Isinya:
Pertimbangan: bahwa untuk kepentingan pemeriksaan dalam rangka penyidikan perkara yang dilaporkan perlu memanggil seseorang untuk didengar keterangannya.
Dasar: 1 Pasar 7 ayat (1) G, pasal 1, pasal 112 ayat (1) dan ayat (2), dan pasal 113 KUHAP. UU nomor 2/2002 tentang kepolisian negara RI.
Laporan polisi no. Pol: A/46/III/2009/Restro Tangerang tanggal 14 Maret 2009
Antasari diminta datang ke ruang unit I Sat III Jatanras kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman nomor 55 pada Senin 4 Mei 2009 pukul 10.00 WIB guna didengar keterangannya sebagai saksi oleh penyidik Kompol Jairus Saragih, SH MA.
Antasari akan dimintai keterangan dalam rangka tindak pidana menyuruh melakukan pembunuhan yang direncanakan dan atau pembunuhan akibat penembakan yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 14 Maret 2009 di Perumahan Moderland, Kota Tangerang, atas korban Nasrudin Zulkarnaen sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP sub pasal 338 KUHP.
Apabila memiliki dokumen atau bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut mohon dibawa.
Surat itu ditekan oleh penyidik AKBP Nico Afinta dan Kompol Jairus Saragih.
(aan/nrl)











































