Kejagung Terima Surat Permintaan Cekal Antasari Dua Kali

Kejagung Terima Surat Permintaan Cekal Antasari Dua Kali

- detikNews
Sabtu, 02 Mei 2009 14:24 WIB
Kejagung Terima Surat Permintaan Cekal Antasari Dua Kali
Jakarta - Status tersangka Antasari Azhar diumumkan oleh Kejaksaan Agung. Hal itu membuat orang bertanya-tanya. Namun Kejagung menegaskan, pengumuman itu hanya kebetulan bersamaan dengan pencekalan terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah non aktif itu.

"Bukan kami yang menetapkan dia (Antasari) sebagai tersangka, tetapi ini berdasarkan surat pemberitahuan dari Mabes Polri," kata Kapuspenkum Kejagung M Jasman Panjaitan saat dihubungi melalui ponselnya, Sabtu (2/5/2009).

Jasman mengatakan, surat dari Mabes Polri yang dirahasiakan nomornya itu berisi tentang penetapan salah satu tersangka yang diduga otak pembunuhan (intellectual dader) yakni Antasari. Surat itu juga menyebut, pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen adalah kasus pembunuhan berencana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Jasman memaparkan, Jaksa Agung Hendarman Supanji juga menerima surat pemberitahuan serupa. Surat itu diterima sehari sebelum surat pemberitahuan tersangka atas nama Antasari. Surat tersebut masih menyebut permohonan cekal atas Antasari Azhar sebagai tersangka/saksi.

Reaktif


Langkah Kajagung untuk mengumumkan status dan pencekalan terhadap Antasari tersebut dinilai reaktif oleh anggota Komisi III (Komisi Hukum) DPR Lukman Hakim Saefuddin. Menurutnya, pengumuman tersangka adalah ranah kepolisian.

"Ini agak anehย  juga, Kejaksaan terlalu reaktif," katanya saat berbincang dengan wartawan melalui telepon.

Menurut Lukman, pencekalan Antasari cukup mengagetkan karena menimpa ketua sebuah institusi kepercayaan pemerintah. Namun demikian, Lukman tidak ingin masalah ini dikait-kaitkan dengan kredibilitas KPK.

"Kita sangat prihatin sekali dan terkejut, tapi bagaimana pun juga proses penegakan hukum harus tetap berjalan," tutur Lukman.

Oleh karena itu, Lukman berharap semua institusi yang menangani masalah Antasari Azhar agar bertindak profesional dan tidak memperkeruh keadaan.

"Kita harap kepolisian obyektif, jangan judgement terhadap institusi KPK dan kasus ini," imbuhnya.

Lukman juga menjelaskan, tidak ada yang kebal hukum di Indonesia, Ketua KPK sekalipun. Sekarang ini Lukman sedang menunggu kepastian hasil pemeriksaan kepolisian.

"Kita tunggu sampai jelas, kalau betul begitu, seusai UU harus kena sanksi,"
pungkasnya.

Antasari disebut terlibat kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen. Sebelumnya Antasari mengaku sudah menerima surat panggilan. Namun dalam surat tersebut Antasari dipanggil sebagai saksi dan akan diperiksa pada Senin 4 April.

Saat ini Antasari Azhar juga telah dicekal selama 1 tahun. Selain cekal, KPK juga telah mengambil keputusan untuk menonaktifkan sementara Antasari sebagai pimpinan KPK.

(ken/nrl)


Berita Terkait