Antasari di Mata Kapuspenkum Kejagung

Penembakan Direktur PRB

Antasari di Mata Kapuspenkum Kejagung

- detikNews
Sabtu, 02 Mei 2009 13:03 WIB
Antasari di Mata Kapuspenkum Kejagung
Jakarta - Dugaan keterlibatan orang nomor satu di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar dalam kasus pembunuhan Direktur PRB, Nasrudin, membuat banyak orang terkejut. Tak terkecuali Kapuspenkum Kejaksaan Agung M Jasman Panjaitan. Bagaimana sosok Antasari di mana Jasman?

"Antasari adalah salah satu idola saya," kata Jasman Panjaitan saat berbincang-bincang dengan detikcom melalui telepon, Sabtu (2/5/2009).

Jasman mengungkapkan, dirinya pertama kali berkenalan dengan Antasari saat menjabat Kabag Keamanan Dalam kejagung. Sejak itulah Jasman mulai mengagumi sosok pria berkumis tebal kelahiran Pangkal Pinang Bangka itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Waktu itu dia menanyakan mengenai PK (Peninjauan Kembali) suatu kasus, saat itu saya mulai respect sama dia karena cara bicaranya dan pembawaannya menyenangkan sekali," ungkap mantan Kajari Jakarta Timur ini.

Jasman bahkan mengaku, dirinya banyak terpengaruh oleh Antasari dalam menjalankan tugasnya sebagai Kapuspenkum Kejagung. Menurut Jasman, Antasari yang pernah menjabat sebagai Kepala bidang hubungan media massa Kejaksaan Agung pada tahun 2000 ini, memiliki gaya yang luwes dan supel.

"Banyak gaya-gayanya yang saya praktikkan sebagai Kapuspenkum, makanya saya tidak menyangka kalau akhirnya seperti ini," ungkap Jasman.

Nama Antasari sendiri mulai melambung saat menangani kasus Tommy Soeharto. Antasari saat itu sedang menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Pria yang lahir pada tanggal 18 Maret 1953 ini kemudian terpilih sebagai Ketua KPK pada 5 Desember 2007. Terpilihnya Antasari sempat memunculkan pro dan kontra. Banyak pihak meragukan Antasari mampu memimpin KPK yang sebelumnya dinakhodai Taufiequrrachman Ruki.

Semalam, korps Adhyaksa tempat Antasari bernaung sebelumnya, mengumunkan bahwa dirinya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian. Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara itu juga dicekal selama satu tahun.

(nov/djo)


Berita Terkait