"Harus dibedakan antara Antasari sebagai Ketua KPK (nonaktif) dan Antasari sebagai suatu personal, suatu hal yang berbeda. Tindakan Antasari tidak bisa diartikan sebagai tindakan KPK. Keberhasilan KPK tidak bisa diartikan sebagai keberhasilan Antasari," ujar anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Juntho.
Emerson menyampaikan hal itu saat dihubungi detikcom, Sabtu (1/5/2009) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini momentum bagi KPK untuk meningkatkan pemberantasan korupsi, mengusut BLBI, mengusut kasus korupsi di RNI (Rajawali Nusantara Indonesia), dan memulai penyidikan pada Sjamsul Nursalim (pengemplang BLBI)," tegas Emerson.
Dalam surat Mabes Polri yang dikirimkan ke Kejagung, Antasari ditetapkan tersangka pada Jumat 1 Mei 2009. Surat itu ditandatangani Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Susno Duaji. Antasari telah ditetapkan sebagai tersangka intellectual dader (otak tindakan) dugaan pembunuhan Nasrudin.
Status tersangka Antasari diketahui setelah Kejagung mengumumkan pencekalan Antasari hari Jumat 1 Mei kemarin. Namun, Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Susno Duaji heran dan belum mengetahui kasus tersangka dan pencekalan Antasari ini.
(nwk/djo)










































