"Ini tidak bisa dilepaskan dari proses seleksi di DPR yang juga punya kontribusi memilih Antasari. Padahal ICW (Indonesia Corruption Watch) sudah pernah menolak dan meminta DPR untuk tidak memilih Antasari sebagai pimpinan KPK, tapi tetap saja dipilih," ujar anggota badan pekerja ICW Emerson Yuntho.
Emerson menyampaikan hal itu saat dihubungi detikcom Sabtu (2/5/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"DPR dan Pansel yang memilih harus lebih memperhatikan (masukan warga)," tegas Emerson.
Antasari telah ditetapkan sebagai tersangka intellectual dader (otak tindakan) dugaan pembunuhan Nasrudin. Dalam surat Mabes Polri yang dikirimkan ke Kejagung, Antasari ditetapkan tersangka pada Kamis 30 April 2009. Surat itu ditandatangani Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Susno Duaji.
Status tersangka Antasari diketahui setelah Kejagung mengumumkan pencekalan Antasari hari Jumat 1 Mei kemarin. Namun, Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Susno Duaji heran dan belum mengetahui kasus tersangka dan pencekalan Antasari ini.
(nwk/nwk)











































