Surat panggilan itu diantar langsung oleh penyidik Polri ke rumah Antasari di Jalan Gunung Bromo II, Giri Loka II, Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang, Jumat (1/5/2009). "Dalam surat panggilan itu, jelas-jelas ditulis Pak Antasari sebagai saksi dipanggil diperiksa pukul 10.00 WIB hari Senin nanti," kata kuasa hukum Antasari, Ari Yusuf Amir, saat dihubungi detikcom.
Hingga pukul 19.16 WIB, Ari Yusuf Amir masih berada di rumah Antasari. Ari dan Antasari telah berdiskusi mengenai penetapan tersangka ini. Intinya, kata Ari, Antasari bingung dengan status yang diumumkan Kejagung itu.
"Apakah pantas Kejagung memberikan keterangan pers yang menjelaskan status beliau. Karena penyidikan ini masih di kepolisian," kata Ari.
Atas penetapan tersangka yang diumumkan Kejagung itu, Ari kemudian berinisiatif menghubungi Polri menanyakan status kliennya itu. "Saya hubungi penyidik Polri baru saja. Jawaban dari penyidik bahwa status Pak Antasari sebagai saksi," kata dia.
Karena itu, Ari minta kepada Polri untuk menjelaskan ke publik status Antasari sebenarnya. Hingga saat ini, yang dijadikan pegangan oleh Antasari adalah surat panggilan dari Polri.
Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung Jasman Panjaitan menggelar jumpa pers mengenai pencekalan terhadap Antasari. Dasar permintaan pencekalan Antasari ke Imigrasi itu adalah surat dari Bareskrim Polri yang mencatumkan status Antasari sebagai tersangka.
(asy/nrl)










































