"Adalah satu tersangka dari pelaku intellectual dader (otak pelaku) adalah Antasari Azhar. Tempat tanggal lahir di Pondok Pinang 18 Maret 1953," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Jasman Panjaitan membacakan surat dari Mabes Polri.
Hal itu disampaikan Jasman dalam jumpa pers di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (1/5/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Guna kelancaran kasusnya diberitahukan kepada Jaksa Agung dan Pimpinan KPK bahwa penyidik Polri akan melakukan upaya paksa. Tertanda Kabareskrim Susno Duadji," lanjut Jasman.
Jasman menjelaskan, perkara pembunuhan Nasrudin ini akan tetap ditangani oleh Kejagung, selaku jaksa penuntut umum. Izin untuk menyidik Antasari pun tidak diperlukan karena Antasari sudah tidak tercatat sebagai pegawai Kejagung.
"Bahwa sejak Antasari Azhar sudah menjadi Ketua KPK maka status kepegawaian beliau sudah secara administratif tidak ada lagi di Kejagung. Maka pasal 8 ayat 5 Undang-Undang tentang Kejaksaan bahwa izin penyidikan tidak diperlukan dalam penyidikan kasus ini dan juga dihubungkan dengan ketentuan yang mengatur di KPK," jelasnya. (nwk/iy)











































