Cekal Antasari Azhar Berlaku Setahun

Tersangka Pembunuhan Nasrudin

Cekal Antasari Azhar Berlaku Setahun

- detikNews
Jumat, 01 Mei 2009 18:16 WIB
Cekal Antasari Azhar Berlaku Setahun
Jakarta - Ketua KPK Antasari Azhar ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) dan dicekal. Cekal itu berlaku untuk satu tahun dan terhitung mulai hari ini.

"Kita melakukan cekal selama 1 tahun terhitung hari ini," kata Direktur Sosial Politik pada Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung, Abas Azhari.

Hal itu dikatakan dia dalam konferensi pers bersama Kapuspenkum Kejagung Jasman Pandjaitan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (1/5/2009) petang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Abas, Mabes Polri hanya meminta pencekalan untuk Antasari saja. Akan tetapi daftar cekal tersebut bisa bertambah.

"Bisa saja bertambah, tapi pertama-tama yang kita terima permintaan cekal cuma untuk Antasari," jelasnya.

Dijelaskan dia, permintaan cekal itu dimintakan polisi melalui surat resmi yang dikirim hari ini.

"Itu yang kita jadikan dasar pencekalan," pungkas Abas.
(irw/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads