Antasari Dicekal, Tersandung Pasal Pembunuhan

Antasari Dicekal, Tersandung Pasal Pembunuhan

- detikNews
Jumat, 01 Mei 2009 18:02 WIB
Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar resmi dicekal. Dasar pencekalannya terkait tindak pidana menyangkut pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana.

"Pada tanggal 30 April 2009, kita buat surat pencekalan dengan permintaan untuk mencekal Bapak Antasari Azhar selaku Ketua KPK yang terlibat masalah tindak pidana," kata Direktur Sosial Politik Kejagung, Abas Azhari di Kejagung, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta, Jumat (1/5/2009).

Abas mengaku permintaan surat pencekalan dikeluarkan datang dari Mabes Polri. "Suratnya sudah kita kirimkan ke pihak imigrasi," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Β 

(ndr/iy)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads