Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen. Surat pencekalan terhadap pria berkacamata itu pun telah resmi dikeluarkan.
"Surat resmi dari Mabes Polri tertanggal 30 April 2009 telah kami terima dengan catatan cekal untuk Bapak Antasari Azhar," kata Direktur Sosial Politik Kejagung Abas Ashari.
Hal itu disampaikan dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (1/4/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surat pencekalan itu berkaitan dengan keterlibatan Antasari dalam tindak pidana pembunuhan. "Suratnya sudah dikirimkan ke Imigrasi," kata Abas.
(ken/nrl)