"Kemarin ada 4 yang grasinya dimohonkan tapi hingga minggu ini belum ada jawaban," kata Jampidum Abdul Hakim Ritonga di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (1/5/2009).
Menurut Ritonga, pengajuan grasi keempat terpidana mati merupakan upaya hukum terakhir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masih perlu dikonfirmasikan kepada instansi lain yakni pengadilan dan kehakiman," katanya.
Ritonga menuturkan, nama Jurit bin Abdullah dan Namaona Denis, bukanlah termasuk dari 4 terpidana mati itu.
Denis Namaona merupakan terpidana kasus narkoba asal Nigeria yang menggunakan paspor Malawi saat datang ke Indonesia. Denis diputus PN Tanggerang pada September 2001 karena menyelundupkan narkoba jenis heroin sebanyak 1 kilogram. Sedangkan Jurit adalah terpidana kasus pembunuhan atas Soleh bin Zaidan di Banyuasin pada Mei 1997.
(nov/nik)











































