SBY Belum Putuskan Grasi 4 Terpidana Mati

SBY Belum Putuskan Grasi 4 Terpidana Mati

- detikNews
Jumat, 01 Mei 2009 17:49 WIB
Jakarta - Permohonan grasi terhadap 4 terpidana mati kasus narkoba belum juga ada jawaban. Hingga kini keempatnya masih tetap menunggu persetujuan grasi dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Kemarin ada 4 yang grasinya dimohonkan tapi hingga minggu ini belum ada  jawaban," kata Jampidum Abdul Hakim Ritonga di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (1/5/2009).

Menurut Ritonga, pengajuan grasi keempat terpidana mati merupakan upaya hukum terakhir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, Ritonga juga menjelaskan, hasil pembahasan fatwa pengajuan waktu yang tepat untuk mengajukan PK dan grasi hukuman mati, hingga kini masih belum bisa dikemukakan.

"Masih perlu dikonfirmasikan kepada instansi lain yakni pengadilan dan kehakiman," katanya.

Ritonga menuturkan, nama Jurit bin Abdullah dan Namaona Denis, bukanlah termasuk dari 4 terpidana mati itu.

Denis Namaona merupakan terpidana kasus narkoba asal Nigeria yang menggunakan paspor Malawi saat datang ke Indonesia. Denis diputus PN Tanggerang pada September 2001 karena menyelundupkan narkoba jenis heroin sebanyak 1 kilogram. Sedangkan Jurit adalah terpidana kasus pembunuhan atas Soleh bin Zaidan di Banyuasin pada Mei 1997.

(nov/nik)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads